Sabtu, 18 Juni 2011

EVALUASI PROGRAM PENGEMBANGAN PERMUKIMAN
DI KABUPATEN TAPANULI UTARA

     Kabupaten Tapanuli Utara merupakan salah satu kabupaten yang menerapkan program pengembangan permukiman. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan program tersebut dengan tujuan yaitu : pertama, untuk mendorong pemenuhan kebutuhan rumah yang layak, sehat, aman dan terjangkau bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah; kedua, meningkatkan kualitas perumahan melalui penguatan lembaga komunitas seperi terciptanya masyarakat produktif secara ekonomi.

     Berdasarkan fakta lapangan maupun keterangan dari Kepala bidang Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara, program pengembangan permukiman di Kabupaten Tapanuli Utara belum terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan pemerintahan. Maka dari itu untuk mengetahui apakah program tesebut sudah sesuai dengan tujuannya diperlukan suatu evaluasi program. Jenis evaluasi yang digunakan yaitu on-going, dimana evaluasi dilakukan pada saat program berjalan hingga menghasilkan output dengan membandingkan hasil selama pelaksanaan program dengan output apakah telah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah direncanakan sebelumnya. Pendekatan evaluasi yang digunakan dalam mengevaluasi program perbaikkan pengembangan permukiman adalah melalui metode pendekatan evaluasi teori keputusan atau biasa disebut Decision Theoretic Evaluation. Pendekatan evaluasi teori keputusan ini adalah pendekatan evaluasi kebijakan yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan valid menangani hasil-hasil kebijakan yang secara eksplisit dinilai oleh berbagai macam pendapat pelaku kebijakan. 


     Suatu program dapat dikatakan berhasil jika dilihat dari target dan realisasi program tersebut. Namun berdasarkan tiga criteria dan indicator yang ada dapat dikatakan program pengembangan permukiman belum dapat dikatakan berhasil. Karena terdapat kendala yang dihadapi yaitu minimnya dana dalam pelaksanaan program tersebut, hal tersebut terjadi karena tidak adanya kerjasama permerintah dengan swasta dalam menjalankan program tersbut sehingga dalam melaksanakan pembangunan perumahan secara bertahap. Selain itu minimnya sarana dan prasarana pendukung untuk perumahan.

     Untuk mengatasi kendala-kendala dalam menjalankan program pengembangan permukiman yaitu perlu adanya kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam pelaksanaan program pengembangan permukiman, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang program pengembangan ini agar tepat sasaran, dan masih perlunya pembangunan sarana dan prasaran pendukung perumahan.

Kamis, 13 Januari 2011

Rencana Penyediaan RUSUNAWA Sebagai Relokasi Permukiman Kumuh

       Tinginya tingkat perekonomian yang berada di kota – kota besar di Indonesia menjadi daya tarik bagi masyarakat di daerah perdesaan sekitar kota tersebut (hinterland) untuk migrasi ke kota tersebut. Mereka datang ke Kota yang dituju karena di tempat tersebut banyak pilihan untuk memperoleh berbagai kesempatan dalam upaya memperbaiki kehidupannya. Mereka berharap memperoleh pendapatan yang lebih tinggi daripada di daerah asal, terutama perdesaan. Dampak dari permasalahan diatas yaitu terjadinya peningkatan kebutuhan lahan namun tidak diimbangi dengan jumlah lahan di perkotaan yang semakin terbatas dan nilai lahan yang semakin meningkat. Meningkatnya nilai suatu lahan mengakibatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah tidak mampu memenuhi kebutuhan lahan secara memadai, sehingga menyebabkan munculnya permukiman kumuh di beberapa daerah di suatu perkotaan.


       Proses terbentuknya permukiman kumuh di perkotaan dimulai dengan dibangunnya perumahan oleh sektor non-formal (penduduk pendatang). Pada proses pembangunan oleh sektor non-formal tersebut mengakibatkan munculnya lingkungan perumahan kumuh, yang padat, tidak teratur. Kemudian permukiman kumuh tersebut menyebar hampir di seluruh kawasan perkotaan, seperti pada pusat-pusat perdagangan, pasar kota, perkampungan pinggir kota, dan disekitar bantaran sungai kota. Permasalahan yang terjadi akibatnya adanya permukiman kumuh yaitu kawasan disekitar permukiman tersebut menjadi buruk akibat dampak sosial dari penduduk pendatang dan lingkungan sekitar menjadi kotor. Terutama permukiman kumuh yang berada di bantaran sungai, permukiman kumuh tersebut dapat menimbulkan pencemaran sungai karena hampir sebagian besar permukiman kumuh yang berada di bantaran sungai tidak memiliki jaringan drainase maupun fasilitas MCK yang memadai. Sehingga penduduk yang berada di bantaran sungai tersebut memanfaatkan air sungai untuk keperluan sehari – hari.

       Alternatif pembangunan yang dianggap paling sesuai dengan permasalahan di atas yaitu pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Dimana menurut penulis pembangunan RUSUNAWA merupakan cara yang paling tepat dilakukan untuk pengganti permukiman kumuh yang berada di suatu perkotaan. Dengan dibangunanya Rusunawa ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah, meningkatkan fungsi lahan dan meningkatkan kualitas hunian padat di lokasi – lokasi yang berdekatan dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

       Dalam permasalahan ini, seharusnya pemerintah bisa memfasilitasi dengan cara menyediakan lahan khusus untuk membangun RUSUNAWA. Namun, pembangunan rusunawa tersebut juga harus dilengkapi sarana dan prasarana pendukung seperti sekolah, tempat ibadah, pasar, listrik, air serta RTH dan sarana prasarana pedukung lainnya. Dalam permasalahan ini masyarakat harus ikut dilibatkan dalam mengatasi permukiman kumuh di perkotaan. Karena orang yang tinggal di kawasan kumuhlah yang tahu benar apa yang menjadi masalah, termasuk solusinya. Jika masyarakat dilibatkan, persoalan mengenai permukiman kumuh bisa segera diselesaikan. Selain itu perlu adanya kerja sama Pemerintah dan Swasta (KPS) dalam pembangunan rusunawa, terutama dalam hal penyediaan infrastruktur pendukung dibutuhkan. Pembangunan rusunawa ini juga diimbangi dengan penghasilan masyarakat menengah kebawah sehingga mereka mampu membayar atas sewa rusunawa tersebut. Dengan adanya pembangunan Rusunawa diharapkan mampu mengurangi permukiman kumuh yang ada di suatu perkotaan.

Minggu, 09 Januari 2011

PERMASALAHAN PEMBIAYAAN PASCA BERFUNGSINYA JEMBATAN SURAMADU



Setahun sudah berfungsinya jembatan Suramadu yang menghubungkan antara Surabaya dengan Madura. Namun dibalik berfungsinya jembatan megah tersebut masih ada masalah besar yang dihadapinya. Masalah yang dihadapi yaitu meski jembatan itu sudah difungsikan, namun pemerintah masih menyisakan hutang kepada kontraktor yang mengerjakannya yaitu Kontraktor Pemerintah Cina dan Consorcium of Indonesia Contractors (CIC) merupakan gabungan dari empat kontraktor besar yaitu PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya. Hutang Pemerintah yang ditanggung untuk dibayarkan kepada pelaksana pembangunan Jembatan Suramadu dan totalnya mencapai Rp 932,04 milyar. Namun berdasarkan hasil perhitungan jumlah hutang yang mampu dibayar pemerintah hanya sebesar Rp 802,04 milyar, jumlah tersebut hanya mampu untuk menutupi hutang pemerintah kepada kontraktor China sebesar Rp 527,10 milyar dan pembayaran kepada konsorsium Kontraktor BUMN sebesar Rp 274,94 milyar. Sisa hutang yang belum mampu dibayar oleh pemerintah membuat permasalahan semakin bertambah. Pemerintah masih memiliki hutang kepada Consorcium of Indonesia Contractors (CIC) mencapai Rp 80 miliar. Namun hingga kini dana yang dijanjikan pemerintah belum cair. 

Awal permasalahan yang dihadapi terjadi akibat tidak adanya kerjasama pemerintah dan swata dalam pembangunan Jembatan Suramadu tersebut. Pola pembiyaan pembangunan jembatan selat Madura (SURAMADU) sepenuhnya dibiayai pemerintah Indonesia dan daerah, 55% dananya dari pemerintah Indonesia dan sisanya (45%) dari pinjaman pemerintah China. 

Adakah Peran swasta dipembangunannya? Tidak ada. Bahkan Pemprov Jawa Timur sempat menalangi pembiayaan pembangunan sebagian Jembatan Suramadu sebesar Rp 50 miliar karena dana dari Bank Exim of China terlambat cair, sementara pekerjaan konstruksinya tidak boleh terhenti.

Apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan hutang tersebut? Di satu sisi Jembatan Suramadu sudah berfungsi. Sehingga pemerintah harus segera melakukan suatu sistem pembiyaan yang mampu menyelesaikan hutang tersebut. Diliat dari permasalahan diatas sistem BOT bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, yaitu suatu bentuk upaya kerjasama dimana Pemerintah Kota atau BUMD menyewakan atau melakukan kerjasama usaha atas fasilitas yang dikuasainya. Kemudian Pemerintah memberi hak pengusahaan kepada investor untuk mengoperasikan atau mengelola fasilitas tersebut untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik fasilitas (Pemerintah) selama masa kontrak, dan pada akhir masa kontrak, fasilitas menjadi milik Pemerintah

Melihat dari kasus diatas pembiayaan pembangunan melalui dana pinjaman berpotensi merusak struktur ekonomi secara keseluruhan, atau menjerat Pemerintah dengan beban hutang yang tinggi. Karena itu ada baiknya setiap pemerintah lebih mengutamakan untuk lebih berinisiatif dan berinovasi untuk mengembangkan skema-sekam pembiayaan yang dapat mengatasi ketergantungannya pada pembiayaan eksternal lewat peningkatan sumberdaya dalam negeri misalnya dengan meningkatkan kegiatan khas madura / pariwisata, pengembangan wilayah berbasis lokal dll.